-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Hadiri Sosialisasi Rancangan Perbup tentang Hari dan Jam Kerja serta Tata Naskah Dinas.

Admin kubutambahan | 12 Februari 2026 | 120 kali

Buleleng – Staf Bagian Umum dan Keuangan Kecamatan Kubutambahan, Kadek Suwarningsih, menghadiri Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (12/02/2026) bertempat di Gedung Unit IV Lantai II Kantor Bupati Buleleng.

Sosialisasi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, dan diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta penyamaan persepsi terkait pengaturan hari dan jam kerja ASN serta penyeragaman tata naskah dinas guna mendukung peningkatan disiplin, tertib administrasi, dan kualitas pelayanan publik.

Dalam pemaparan Rancangan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja ASN, dijelaskan mengenai pengaturan pola 5 (lima) hari dan 6 (enam) hari kerja, ketentuan jam kerja efektif mingguan, penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadhan, serta mekanisme presensi ASN. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang akan menjadi dasar penerapan jam kerja secara seragam di seluruh perangkat daerah.

Adapun ketentuan jam kerja yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

  • Senin s.d. Kamis: pukul 07.30 Wita – 16.00 Wita
  • Jumat: pukul 07.00 Wita – 14.00 Wita
  • Istirahat Senin–Kamis: pukul 12.00 Wita – 12.45 Wita
  • Istirahat Jumat: pukul 11.00 Wita – 11.30 Wita

Selain itu, pada sesi Sosialisasi Tata Naskah Dinas yang disampaikan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, dipaparkan ketentuan penyelenggaraan tata naskah dinas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 serta regulasi daerah yang berlaku. Materi meliputi jenis-jenis naskah dinas, ketentuan kop surat, penomoran, penggunaan kertas dan tinta, format penulisan, paraf dan penandatanganan, hingga pengamanan serta pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.

Ketentuan tata naskah dinas tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 59 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah yang bertujuan meningkatkan efektivitas, keseragaman, dan tertib administrasi dalam penyusunan dokumen kedinasan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, termasuk Kecamatan Kubutambahan, dapat menyesuaikan pelaksanaan jam kerja serta penerapan tata naskah dinas sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga mampu mendukung peningkatan disiplin aparatur dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.