Kubutambahan, Sabtu ( 24/12/2022) ,Dalam terciptanya masyarakat yang tertib dan sadar hukum agar terciptanya situasi yang aman dan tertib di wilayah Kec. Kubutambahan,Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP bersinergi dengan Unsur TNI/Polri dan Linmas Desa melaksanakan Evaluasi/Sidak tentang Penerapan dan Penegakan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Perda 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penduduk (Sidak Penduduk Non Permanen), serta Perda No. 6 Tahun 2009, tentang Ketertiban Umum.
Adapun pada kesempatan tersebut disampaikan arahan oleh Kasi Trantib Made Sukanatha pada gelar apel yang dihadiri oleh TNI/ Polri, beserta Perangkat Desa bersama Anggota Linmas Desa yang mana selalu bersinergi untuk ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas di Kecamatan Kubutambahan terutama dalam pelanggaran peraturan daerah (PERDA) dan Perkada.
Setelah melakukan Gelar Apel / koordinasi, Kasi Trantib bersama unsur terkait melaksanakan Patroli Ke Desa - Desa serta berkomunikasi dan menyampaikan himbauan-himbauan kamtibmas agar turut serta mendukung Sat Pol PP dalam upaya memelihara kondusifitas kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan kelompok radikalisme, serta berbuat kerusuhan atau keonaran apa lagi pelanggaran perda.
Disamping itu, Sukanatha Selaku Kasi Trantib juga mengharapkan Perangkat Desa yang membidangi beserta Anggota Linmasnya untuk selalu mengecek warga Penduduk Non Permanen yang mana mengacu pada Perda 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penduduk (Sidak Penduduk Non Permanen).