(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kegiatan Pelaksanaan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 di Desa Pakisan

Admin kubutambahan | 05 Mei 2021 | 125 kali

Seijin Camat Kubutambahan selaku Ketua Satgas Covid -19, Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kubutambahan yang koordinir langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP  beserta Anggota, TNI / Polri, Perbekel dan Perangkat Desa Pakisan melaksanakan Kegiatan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020, Rabu (5/5 ) tepatnya di Depan Kantor Desa Pakisan.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kubutambahan memberikan himbauan dan teguran kepada warga masyarakat yang melanggar prokes dengan memakai masker tidak benar hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid -19, disamping itu Tim Satgas menyampaikan tentang Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 800/Cvd19/III/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Desa / Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng yang mana diharapkan dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang sudah ditentukan.