Kubutambahan, 23 Desember 2024 – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP, menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 200.1.3.1/3466/Bid.2-BKBP/XII/2024 . Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan pada Senin, 23 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Kubutambahan membacakan poin-poin penting dari surat edaran Bupati Buleleng, antara lain:
a. Turut serta bersama-sama menjaga Kamtibmas serta selalu menjaga toleransi umat beragama.
b. Menghindari penggunaan petasan dalam perayaan Tahun Baru untuk mencegah terjadinya ledakan, kebakaran, atau cedera yang merugikan merugikan masyarakat.
c. Dilarang melakukan pesta miras dan narkoba.
d. Tidak melakukan konvoi kendaraan di jalan umum.
Rapat ini dihadiri oleh Wakapolsek Kubutambahan Ipda Ketut Suka, Danramil 1609-02/Kubutambahan yang diwakili oleh Babinsa Kubutambahan, Ketua Forum Komunikasi Perbekel, Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, pimpinan dinas tingkat kecamatan, Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Kubutambahan, dan staf Kantor Camat Kubutambahan.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kecamatan Kubutambahan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.