Memperhatikan Pasal 84 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPKMD dan RKPD.
Kasubbag Perencanaan Kantor Camat Kubutambahan Kadek Heni Herawati,SE menghadiri Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025 secara Daring, Kamis, 4 April 2024.
Tujuan menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah guna mendapatkan masukan dan saran terhadap Rencana Kerja Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025.