Kubutambahan – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Desa Pakisan dan Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Selasa (9/6).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga 15.00 WITA tersebut dipimpin oleh Staf Jabatan Fungsional Inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Dewa Gede Kembariawan. Kegiatan turut didampingi anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Kubutambahan beserta staf, staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, serta perangkat desa yang terdiri dari Kasi Pemerintahan Desa dan Kelian Banjar Dinas sebagai unsur kewilayahan.
Pendataan dilakukan secara langsung dengan mendatangi lokasi tempat tinggal warga yang berstatus Penduduk Non Permanen. Hasil pendataan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pendataan yang diketahui oleh Perbekel setempat.
Berdasarkan hasil pendataan, di Desa Pakisan ditemukan sebanyak 2 orang Penduduk Non Permanen yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng, terdiri atas 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Sementara itu, di Desa Bontihing terdata sebanyak 4 orang Penduduk Non Permanen yang berasal dari luar Kecamatan Kubutambahan, terdiri atas 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Kegiatan pemantauan dan pendataan Penduduk Non Permanen ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan akurasi data kependudukan serta mendukung pengawasan administrasi penduduk di wilayah Kabupaten Buleleng.