Pemkab Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Melaksanakan Sosialisasi Tata Wilayah Desa, Penataan Kewenangan Desa dan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Desa (Kode dan Nama Desa) di Kabupaten Buleleng. Dalam rangka pelaksanaan percepatan Program Penataan Desa, Senin, 18 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan.
Dalam kesempatan ini, Camat Kubutambahan yang diwakili oleh Sekcam Dewa Armika membuka langsung sosialisasi ini dengan dihadiri oleh Ka. Bid. Penataan dan Kerjasama Desa Putu Marjaya,S.Sos,.Kasi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan Made Artawati,SH, Perbekel yang menugaskan Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan se Kecamatan Kubutambahan.
Dalam arahannya Sekcam Armika menyampaikan bahwa maksud dari sosialisasi ini untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan desa sesuai azas rekognisi dan azas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemprov dan Pemkab, dengan tujuan Mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang Kewengan desa yang meliputi penyelenggaraan Pemdes, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyrakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Disamping itu, Kabid Putu Marjaya menjelaskan tentang Perbup Nomor 47 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.