(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kegiatan Pelaksanaan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 di Desa Depeha

Admin kubutambahan | 28 April 2021 | 360 kali

Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kubutambahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP I Made Bagia beserta Anggota didampingi Perbekel Desa Depeha melaksanakan Kegiatan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 di Desa Depeha, Rabu (28/4 ).

 

Dalam pelaksanaan kegiatan, Kasi Trantib berharap sinergitas Dinas dan Adat dalam situasi pandemi ini selalu koordinasikan dengan baik selalu memberikan himbauan dan teguran kepada warga masyarakat yang melanggar prokes dengan memakai masker tidak benar hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid -19.