KUBUTAMBAHAN - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kubutambahan mendampingi tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng dalam kegiatan pendataan penduduk non permanen (PNP). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 8 September 2025, di dua desa, yaitu Desa Pakisan dan Desa Bontihing.
Pendataan ini dipimpin oleh Staf Fungsional Disdukcapil, Putu Aryana, dan melibatkan anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng, anggota Satpol PP Kecamatan Kubutambahan, serta perangkat desa, termasuk Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa dan Kelian Banjar Dinas.
Dari hasil pendataan, ditemukan total 14 penduduk non permanen di dua desa tersebut. Berikut rinciannya:
Seluruh data 14 penduduk non permanen ini telah dicatat dalam formulir F15 Disdukcapil. Mayoritas dari mereka adalah warga luar daerah yang bekerja dan mencari penghasilan di wilayah Khususnya Kecamatan Kubutambahan umumnya Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendata dan memantau pergerakan penduduk demi ketertiban administrasi kependudukan.