(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Satpol PP Kecamatan Kubutambahan Dampingi Pendataan Penduduk Non Permanen di Dua Desa

Admin kubutambahan | 08 September 2025 | 57 kali

KUBUTAMBAHAN - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kubutambahan mendampingi tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng dalam kegiatan pendataan penduduk non permanen (PNP). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 8 September 2025, di dua desa, yaitu Desa Pakisan dan Desa Bontihing.

Pendataan ini dipimpin oleh Staf Fungsional Disdukcapil, Putu Aryana, dan melibatkan anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng, anggota Satpol PP Kecamatan Kubutambahan, serta perangkat desa, termasuk Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa dan Kelian Banjar Dinas.

Dari hasil pendataan, ditemukan total 14 penduduk non permanen di dua desa tersebut. Berikut rinciannya:

  1. Desa Pakisan, tercatat 7 orang PNP. Enam di antaranya merupakan perpanjangan (3 laki-laki dan 3 perempuan) dan satu orang adalah pendatang baru (laki-laki).
  2. Desa Bontihing, tercatat 7 orang PNP. Tiga orang merupakan perpanjangan (laki-laki) dan empat orang adalah pendatang baru (3 laki-laki dan 1 perempuan).

Seluruh data 14 penduduk non permanen ini telah dicatat dalam formulir F15 Disdukcapil. Mayoritas dari mereka adalah warga luar daerah yang bekerja dan mencari penghasilan di wilayah Khususnya Kecamatan Kubutambahan umumnya Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendata dan memantau pergerakan penduduk demi ketertiban administrasi kependudukan.