Kubutambahan, 23 Februari 2026 – Staf Seksi Sosial dan Budaya (Sosbud) Kecamatan Kubutambahan, Ni Made Sudiasih, mengikuti kegiatan zoom meeting terkait mekanisme pemberian bantuan hibah Tahun Anggaran 2026 bagi Desa Adat, Subak, dan Subak Abian. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sosbud Kecamatan Kubutambahan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng dan turut dihadiri oleh Bupati Buleleng yang memberikan arahan terkait mekanisme pemberian hibah tahun 2026.
Dalam arahannya, Bupati Buleleng menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali mengalokasikan bantuan hibah sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian adat, budaya, dan sektor pertanian tradisional. Adapun besaran bantuan hibah yang dialokasikan yaitu:
1. Desa Adat sebesar Rp50.000.000,00 yang dapat dianggarkan pada Anggaran Induk maupun Anggaran Perubahan.
2. Subak dan Subak Abian masing-masing sebesar Rp10.000.000,00 yang juga dapat dianggarkan pada Anggaran Induk maupun Anggaran Perubahan.
Disampaikan pula bahwa pengajuan proposal hibah direncanakan pada bulan Mei 2026, dengan pencairan bantuan yang dijadwalkan pada awal bulan Oktober atau November 2026.
Bupati Buleleng berharap agar bantuan hibah tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat guna dan tepat sasaran guna menunjang kegiatan di masing-masing Desa Adat, Subak, dan Subak Abian. Selain itu, mekanisme pemberian hibah diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Terkait mekanisme penginputan anggaran, disampaikan bahwa:
1. Untuk Anggaran Perubahan, batas akhir penginputan paling lambat bulan Mei 2026.
2. Untuk Anggaran Induk, batas akhir penginputan paling lambat akhir bulan Maret 2027.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami prosedur dan tahapan pengajuan hibah sehingga proses administrasi dan pencairan bantuan dapat berjalan tertib dan lancar.