Tunjung – Camat Kubutambahan yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pembangunan, I Ngurah Semarajaya Seputra, menghadiri upacara Pamikukuh lan Pejaya-jayaan Bandesa serta Prajuru Desa Adat Tunjung masa bakti 2026-2031. Acara yang berlangsung digelar di Pura Wana Sari, Desa Tunjung, pada Sabtu (03/01).
Prosesi pengukuhan dilakukan langsung oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Made Adirat. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) MDA Provinsi Bali Nomor: 313/SK-P/MDA-P BALI/I/2026.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan SK MDA Provinsi Bali oleh perwakilan MDA Kecamatan Kubutambahan, Ketut Darmawan. Setelah pembacaan SK, acara dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan oleh MDA Kabupaten dan penandatanganan Berita Acara Pengukuhan sebagai simbol keabsahan kepengurusan yang baru.
Adapun struktur Prajuru Desa Adat Tunjung yang dikukuhkan untuk masa jabatan lima tahun ke depan adalah sebagai berikut Bandesa Adat Gede Rana, Petajuh Made Sukarto, Penyarikan Nyoman Rawi dan Patengen I Made Sukrana.