Dalam rangka menegakkan kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, mewakili Camat Kubutambahan, Kasi Ketentraman Ketertiban dan Satpol PP Kecamatan Kubutambaha Made Sukanatha, S.Sos,.menghadiri Rapat Koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Buleleng pada hari Rabu, 15 Maret 2023. Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Nyepi Tahun 2023, diharapkan seluruh pihak dapat bekerjasama dalam mencegah adanya peredaran minuman keras dan penggunaanya. Maka dari itu dalam hal mengamankan, juga harus diketahui regulasi-regulasi yang ada, syarat dan ketentuan yang diperbolehkan untuk menjual, karena khusus di Bali minuman beralkohol ada yang dilegalkan hasil dari produk lokal dan dilindungi oleh Peraturan Gubernur Bali sebagai hasil paten karya lokal genius. Kasat Pol PP juga mengarahkan agar membentuk Tim Pengawasan Terpadu untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol, dengan sanksi denda 20 juta rupiah dan kurungan 3 bulan penjara. Pengawasan tersebut dilakukan bersifat fleksibel, dengan melihat momen-momen tertentu.