KUBUTAMBAHAN – Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kecamatan Kubutambahan melaksanakan evaluasi APBDes Desa Bukti pada Jumat (23/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Bukti. Kegiatan ini dilakukan untuk menelaah dokumen APBDes berdasarkan sejumlah aspek yang menjadi fokus evaluasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perbekel Desa Bukti, Sekretaris Desa beserta staf, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bukti, Bhabinkamtibmas Desa Bukti, serta Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Kubutambahan.
Dalam pelaksanaannya, tim evaluasi melakukan penelaahan terhadap empat aspek utama, yaitu substansi anggaran, legalitas, kebijakan, dan administrasi. Keempat aspek tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi untuk meninjau kesesuaian dokumen APBDes dengan ketentuan yang berlaku serta kelengkapan administrasi yang diperlukan.
Melalui kegiatan ini, proses evaluasi APBDes diharapkan dapat mendukung penyusunan dan pengelolaan anggaran desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Kecamatan Kubutambahan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan akuntabel.