Tim Prokes Kecamatan Kubutambahan yang di koordinir langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP I Made Bagia beserta Anggota didampingi Perangkat Desa Bulian melaksanakan Sidak Masker di Desa Bulian tepatnya di Depan Kantor Desa Bulian, Jumat (8/1 ).
Sesuai dengan amanat Pergub Bali No 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dalam kegiatan sidak masker ini, ditemukan 10 orang warga Desa Bulian tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mempergunakan masker dan diberikan teguran serta peringatan dengan menandatangani surat pernyataan agar warga tetap mematuhi prokes sesuai imbauan pemerintah.
Kasi Trantib dan Satpol PP selalu menghimbau warga masyarakat agar Selalu patuhi protokol kesehatan Pakai Masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan dengan Sabun.