Buleleng – Kasubag Perencanaan Kecamatan Kubutambahan Kadek Heni Herawati, SE menghadiri Rapat Pendampingan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Selasa (10/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng I Gusti Putu Ngurah Mastika, SSTP., MM, serta turut dihadiri oleh Kabag Biro Organisasi Provinsi Bali bersama perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Buleleng saat ini memperoleh predikat “Baik”. Capaian tersebut merupakan hasil dari upaya peningkatan akuntabilitas kinerja yang terus dilakukan oleh seluruh perangkat daerah secara berkelanjutan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyusunan SAKIP mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:
1. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP);
2. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja;
3. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
Dalam kesempatan tersebut juga ditekankan kepada seluruh perangkat daerah agar setiap perubahan data segera dilakukan pembaruan (update) serta diinput pada aplikasi E-SR sebagai bagian dari sistem pelaporan kinerja pemerintah daerah.
Melalui kegiatan pendampingan ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan dalam penyusunan dokumen kinerja. Dengan demikian, nilai SAKIP Kabupaten Buleleng diharapkan dapat terus meningkat di masa mendatang.
Hal ini mengingat capaian nilai SAKIP Kabupaten Buleleng sangat didukung oleh kinerja serta kontribusi masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.