-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Laksanakan Pendampingan Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Bukti dan Kubutambahan

Admin kubutambahan | 04 Juni 2026 | 55 kali

Kubutambahan – Dalam upaya mendukung tertib administrasi kependudukan serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kubutambahan melaksanakan pendampingan kegiatan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng di Desa Bukti dan Desa Kubutambahan, Kamis (4/6).

Kegiatan pendataan dipimpin oleh Staf Fungsional Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, I Putu Ariyana, serta melibatkan unsur Satpol PP Kabupaten Buleleng. Dalam pelaksanaannya, tim didampingi oleh Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan beserta staf, staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, serta perangkat desa yang terdiri dari Kasi Pemerintahan Desa dan Kelian Banjar Dinas dari Desa Bukti dan Kubutambahan.

Berdasarkan hasil pendataan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditemukan sebanyak 15 Penduduk Non Permanen di Desa Bukti dan 3 Penduduk Non Permanen di Desa Kubutambahan. Dengan demikian, total Penduduk Non Permanen yang berhasil didata pada dua desa tersebut sebanyak 18 orang, yang seluruhnya telah didaftarkan melalui Formulir F-1.5 sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Sebagian besar Penduduk Non Permanen yang terdata merupakan warga dari luar Bali yang bekerja di wilayah Kecamatan Kubutambahan, khususnya pada sektor pertukangan di Desa Bukti dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa usaha kuliner di Desa Kubutambahan.

Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para Penduduk Non Permanen mengenai pentingnya kewajiban melapor dan melengkapi administrasi kependudukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mendukung terciptanya tertib administrasi dan keamanan lingkungan.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak peraturan daerah, dan pemerintah desa, diharapkan tercipta data kependudukan yang akurat, tertib administrasi yang semakin baik, serta situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.