(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Tingkatkan Kapasitas Satlinmas dalam Penegakan dan penyelenggaraan Peraturan Daerah, Seksi Trantib dan Satpolpp Kec, adakan Pembinaan di Desa Tambakan.

Admin kubutambahan | 08 September 2023 | 115 kali

Meningkatkan Kapasitas Anggota Satlinmas Desa dalak Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Pemerintah Kecamatan Kubutambahan melalui Seksi Trantib dan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP ) melaksanakan Pembinaan dan Sosialiasi di Desa Tambakan Kecamatan Kubutambahan, Jumat (8/9) bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Tambakan.

Acara dibuka dan dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Tambakan didampingi Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan beserta Anggota, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Tambakan dengan dihadiri 27 Anggota Satlinmas Desa Tambakan.

Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan Made Sukanatha, S.Sos,. Menjelaskan bahwa Pembinaan ini bertujuan untuk Meningkatkan Kapasitas Anggota Satlinmas Desa sesuai Permendagri 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban Masyarakat sera perlindungan masyarakat dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023, tentang Ketenteraman  Ketertiban Umum dan  Perlindungan Masyarakat.

Ditambahkan pula , bahwa salah satu tugas Perbekel adalah pelayanan dalam hal Perlindungan Masyarakat. Dan tugas tersebut dilaksanakan dengan membentuk SatLinmas Desa, yang secara teknis diatur dalam PERMENDAGRI RI NO. 26 TAHUN 2020, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat serta  Perlindungan Masyarakat. 

"Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Prov Bali nomor 5 tahun 2023, tentang Ketentraman Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat, maka Pembinaan kepada Satlinmas meski dilaksanakan secara rutin, sehingga Satlinmas bisa mengetahui tentang produk hukum yang akan di tegakkan oleh Pemerintah, serta Peningkatan Pengetahuan tentang upaya - upaya Perlindungan Masyarakat, sehingga tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan terukur, humanis dan bisa  dipertanggungjawabkan,ungkapnya sukanatha." 

Adapun hal- hal yang dilaksanakan dalam Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat yakni Deteksi dan cegah dini, Pembinaan dan penyuluhan, Patroli, Pengamanan, Pengawalan, Penertiban; dan Penanganan unjuk rasa.

Bersamaan dengan kegiatan ini juga disampaikan tugas - tugas Satlinmas nanti pada Perhelatan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024 , sebagai upaya pembekalan yang dapat bermanfaat nantinya saat bertugas dan perlunya sinergitas dan koordinasi yang intens  agar tetap terjalin untuk terjaganya situasi kondusif dan aman di Desa yang ada di kecamatan kubutambahan.