Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng, Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si,. Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya dan Danramil Kubutambahan Kapten Ari Pamungkas Dian B beserta Tim Gabungan Kecamatan Kubutambahan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, , dan Satpol PP terus melaksanakan kegiatan pengecekan kepada masyarakat atau para pengendara yang ingin memasuki wilayah Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, di Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan, Kamis (08/07/2021).
Dalam hal ini, cakub suyasa menyampaikan Kepada warga Masyarakat atau pengendara agar menunjukkan surat keterangan vaksinasi maupun rapid test sebagai upaya pencegahan penularan Covid -19.