Jumat (31/3) Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan Made Sukanatha,S.Sos dampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja yang diwakili atua dikoordinir langsung oleh Suwisman Ariyanto (Fungsional Asisten Penyuluh) dalam melaksanakan Bimbingan Teknis Pembuatan dan Pelaporan SPT Unifikasi Bendahara Desa di Wilayah Kecamatan Kubutambahan.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK59/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak nomor PENG-75/PJ/2020 tentang Penyesuaian Implementasi Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Bagi Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bendahara Kecamatan Kubutambahan beserta Staf dan Bendahara Desa di Wilayah Kecamatan Kubutambahan.