BULELENG – Mewakili Camat Kubutambahan, Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan, I Ngurah Semarajaya Seputra, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Survei Seismik 3D North Bali I dan II yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik, Kabupaten Buleleng, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Forkopimca, perangkat desa, kelompok nelayan, pemilik rumpon, serta para pemangku kepentingan terkait. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Perikanan, Manaf, yang hadir mewakili Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya nelayan dan pemilik rumpon, mengenai rencana pelaksanaan survei seismik di perairan utara Bali. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk membahas penataan dan pemindahan sementara rumpon yang berada di jalur lintasan survei, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan kepentingan serta mata pencaharian masyarakat nelayan.
Dalam pemaparan materi, Arif Gunawan selaku narasumber teknis menjelaskan mengenai metode dan tahapan pelaksanaan survei seismik 3D North Bali I dan II. Ia juga menyampaikan bahwa wilayah perairan Bali Utara memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi (migas) yang perlu dipetakan lebih lanjut melalui kegiatan survei tersebut. Kapal survei diperkirakan tiba di Pelabuhan Benoa pada rentang 15–25 November 2026, sedangkan pelaksanaan survei direncanakan berlangsung pada 1–21 Desember 2026.
Sementara itu, Elibusar Pasaribu menyampaikan materi terkait penanganan rumpon milik nelayan yang berada di jalur kegiatan survei. Dalam penjelasannya, sosialisasi kepada pemilik rumpon juga akan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door). Setiap rumpon diharapkan dilengkapi dengan identitas nama pemilik dan nomor telepon yang dapat dihubungi guna mempermudah koordinasi serta penyampaian informasi. Selain itu, diharapkan setiap rumpon memiliki satu berita acara pemutusan sebagai bagian dari administrasi penanganannya.
Terkait kompensasi, disampaikan bahwa besaran yang diberikan kepada nelayan akan mempertimbangkan kondisi masing-masing rumpon. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam sesi diskusi antara perwakilan nelayan dan pihak perusahaan.
Pembahasan berlangsung cukup alot karena terdapat perbedaan pandangan mengenai mekanisme penghitungan dan besaran kompensasi, baik secara keseluruhan maupun berdasarkan masing-masing rumpon di setiap kecamatan. Pihak perusahaan sebelumnya menargetkan kisaran kompensasi sebesar Rp30 juta hingga Rp35 juta. Setelah melalui diskusi dan pertimbangan bersama, pihak nelayan dan perusahaan akhirnya mencapai kesepakatan nilai kompensasi sebesar Rp45 juta secara gelondongan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, pihak perusahaan, serta masyarakat nelayan. Kesepahaman mengenai teknis pelaksanaan survei dan penanganan rumpon menjadi hal penting agar kegiatan pemetaan potensi migas di perairan utara Bali dapat terlaksana dengan lancar, sekaligus tetap memperhatikan hak dan kepentingan para nelayan.