(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Musrenbangdes Desa Bulian Prioritaskan Penanganan Stunting dan Adaptasi Regulasi Baru

Admin kubutambahan | 14 September 2024 | 29 kali

Kubutambahan, 13 September 2024 – Usai Hadir Dalam Musrenbangdes Tamblang, Sekcam Ketut Juni Ardana, SE wakili Camat Kubutambahan bersama Kasi Pembangunan Ngurah Semarajaya Seputra,S.Sos hadiri Musrenbangdes di Desa Bulian.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada hari ini dibuka langsung oleh Perbekel Desa Bulian didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan dihadiri oleh berbagai pihak yang bertujuan untuk merumuskan rencana pembangunan desa pada tahun 2025.

Dalam sambutannya, Perbekel Desa Bulian menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) masa jabatan 2020-2027 telah menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025. Semua program yang tertuang di dalamnya didasarkan pada usulan dan kebutuhan masyarakat.

Senada dengan Perbekel, Ketua BPD Desa Bulian juga menegaskan bahwa seluruh usulan masyarakat telah dihimpun, diverifikasi, dan akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran Dana Desa. Program-program prioritas yang memerlukan dukungan anggaran lebih besar akan dibawa ke tingkat Musrenbang Kecamatan pada tahun 2025.

Dalam kesempatan ini, Sekcam Kubutambahan Ketut Juni Ardana, SE dalam arahannya menyampaikan bahwa Musrenbangdes Desa Bulian telah melalui beberapa tahapan penting, mulai dari Rembug Stunting hingga Penetapan Perubahan RPJMDes. Perubahan RPJMDes dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan desa dengan regulasi yang berlaku.

Beliau juga menekankan pentingnya penanganan stunting, terutama pada remaja putri dan calon pengantin. Sekcam berharap Desa Adat dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan stunting dengan memasukkan regulasi terkait dalam awig-awig desa.