(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Pembinaan teknis dan manajemen pengelolaan air minum perdesaan

Admin kubutambahan | 05 Juni 2024 | 266 kali

Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan Ketut Juni Ardana, SE mengikuti secara daring Pembinaan teknis dan manajemen pengelolaan air minum perdesaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas PUPR bertempat di Ruang Kerja Kasi Pembangunan,Rabu (5/6/2024).

Adapun hal-hal yang disampaikan yaitu :

1. Pemaparan materi dari Tim Teknis Cipta Karya yaitu tentang :

A. Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penggunaan sumber daya air wajib memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan.

B.Alokasi dan pemanfaatan air baku diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari hari dan untuk air irigasi pertanian rakyat serta sumber air baku tidak dapat diperjualbelikan.

C.Pemanfaatan sumber daya air perlu diatur karena cara pandang yang keliru tentang pemanfaatan air yang cenderung menguasai sumber air pelan tapi pasti akan melahirkan konflik. Perijinan yang ditetapkan bukan merupakan ijin menguasai air tetapi hanya sebatas pada memanfaatkan / menguasai sejumlah kuota.

D.Pemenuhan kebutuhan pokok sehari hari yang wajib izin adalah kebutuhan pokok yabg sehari hari untuk 150 orang, air tanah yang diambil dari sumur bor berdiameter lebih dari 2 inci atau lebih dari 25 M3 perbulan per kk.

E.Pembentukan PAM desa ditetapkan dalam peraturan desa, PAM Desa dapat menjadi bagian dari Bumdesa. Masa pengurusan PAM Desa ditetapkan 3 tahun selanjutnya dapat dipilih kembali.

F. Tugas dan wewenang pengelolaan air minum perdesaan sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2019

G.Skala prioritas pemanfaatan sumberdaya air dan implementasi Undang Undang sumber daya air.

H.Metode perhitungan tarif, tarif air dibayarkan atas jasa pelayanan air minum yang diperoleh, perhitungan dan penetapan besaran tarif air minum di dasarkan dengan prinsip keadilan dan keterjangkauan, efisiensi pemakaian air dan perlindungan air baku. Tarif direkomendasi oleh TPP SPAM perdesaan untuk ditetapkan oleh perbekel.

2. Penyampaian modul pembinaan teknis sistem penyediaan air minum perdesaan.

3. Penyampaian modul pembinaan manajemen sistem air minum perdesaan.