Kubutambahan, 29 Juni 2026 – Pemerintah Kecamatan Kubutambahan melaksanakan kegiatan Pembinaan Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya mengoptimalkan fasilitasi tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan evaluasi APBDes agar berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib dan Pol PP) Kecamatan Kubutambahan serta diikuti oleh Pendamping Desa, para Kasi, Kepala Subbagian, dan staf Kecamatan Kubutambahan yang tergabung dalam Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Kubutambahan.
Hadir sebagai narasumber, Irban IV Inspektorat Kabupaten Buleleng, Ketut Ariasa, serta Madong Hartono dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng.
Dalam paparannya, Ketut Ariasa menegaskan bahwa proses evaluasi APBDes harus memperhatikan sejumlah aspek penting, meliputi administrasi, kesesuaian dokumen, kesesuaian pendapatan desa, kesesuaian belanja desa, kesesuaian pembiayaan, keseimbangan APBDes, kesesuaian nomenklatur dan kode rekening, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas dan efisiensi anggaran, serta konsistensi antar dokumen perencanaan dan penganggaran.
Sementara itu, Madong Hartono menjelaskan bahwa evaluasi APBDes pada hakikatnya merupakan bentuk pembinaan kepada pemerintah desa melalui penyediaan ruang konsultasi dan penyempurnaan dokumen. Evaluasi tersebut mencakup dua substansi utama, yakni kegiatan mengukur secara kuantitatif dan kegiatan menilai secara kualitatif.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sasaran evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2027 adalah memperoleh data dan informasi mengenai tingkat kepatuhan desa dalam penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, serta memastikan kesesuaian substansi materi yang dimuat dalam rancangan tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pembinaan ini diharapkan seluruh anggota Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Kubutambahan memiliki kesamaan persepsi, pemahaman, dan standar penilaian dalam melaksanakan evaluasi. Dengan demikian, proses evaluasi APBDes dapat berjalan secara objektif, akurat, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik serta pengelolaan keuangan desa yang efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Kubutambahan dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Inspektorat Kabupaten Buleleng, dan Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.