Kubutambahan — Sebanyak empat orang Staf Trantib Kecamatan Kubutambahan melaksanakan kegiatan pendampingan dan pemantauan Tim Pembina Pengawasan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Buleleng, Selasa (12/5).
Tim pengawas terdiri dari Ilham Nur Nugroho selaku Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama, Ni Made Sri Wahyu sebagai Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL), serta Gede Abdi Surya Tara selaku PPL Perikanan.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada dua lokasi usaha budidaya perikanan di wilayah Kecamatan Kubutambahan, yakni Tambak Sudiwira di Desa Bukti dengan jenis usaha tambak udang, serta PT Bali Anguila Lestari di Desa Tajun yang bergerak di bidang budidaya ikan sidat.
Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi kelengkapan perizinan berusaha, kesesuaian sarana dan prasarana dengan standar yang berlaku, pencatatan produksi dan penggunaan obat ikan, serta aspek lingkungan dan keselamatan kerja.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, serta Peraturan Dirjen Pengawasan SDKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pengawasan Bidang Perikanan dan Kelautan.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan telah didokumentasikan oleh tim pemeriksa sebagai bahan administrasi dan evaluasi lebih lanjut.
Sumber : Laporan Staf Trantib Satpol-PP Kecamatan Kubutambahan