Pemerintah Kecamatan Kubutambahan Melaksanakan Rapat Koordinasi Dalam rangka Evaluasi Terkait proses penyusunan RKPDes dan APBDes Tahun 2023,Rabu, 2 Nopember 2022 bertempat di Aula Kantor Camat Kubutambahan.
Camat Kubutambahan yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Ketut Juni Ardana,SE membuka dan memimpin jalannya kegiatan didampingi Ketua Forkom BPD Kecamatan Kubutambahan, dengan Narasumber dari Dinas PMD Kab Buleleng yang diwakili oleh Analis Kebijakan MADONG HARTONO, S.Pd.
Dalam hal ini, Juni Ardana Selaku Kasi Pembangunan menyampaikan bahwa Ketentuan Umum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 (Permendes 21/2020) tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. Maka sesuai pasal 14, pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan: 1) Pendataan Desa; 2) Perencanaan Pembangunan Desa; 3) pelaksanaan Pembangunan Desa; dan 4) pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Sebagai implementasi poin di atas, langkah awal pembangunan Desa dimulai dengan Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenagnan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat Desa.
Disamping itu, Narasumber dari Dinas PMD Madong Hartono menambahkan bahwa maksud dan tujuan dari Sebagai kerangka acuan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan dalam mewujudkan visi/misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa, Sebagai instrumen penilaian kinerja Perangkat Desa dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya,dan Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen Pemerintah Desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja Pemerintah Desa.
Sedangkan RKP Desa disusun dengan tujuan untuk tercapainya pemanfaatan potensi Desa secara maksimal, efisien, dan efektif dalam pembangunan Desa sesuai dengan data SDGs Desa; dan terciptanya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera sesuai cita-cita Undang-Undang Desa.
Hadir dalam evaluasi ini,Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kec. Kubutambahan,Tim Evaluasi APBDes Kec Kubutambahan, Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan Desa se Kecamatan Kubutambahan.