KUBUTAMBAHAN – Guna menyelaraskan kinerja dan mengukur capaian urusan wajib pemerintahan, Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan, I Made Sukanatha, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 1 Desember 2025. Rakor yang diselenggarakan oleh Direktorat Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ini membahas secara mendalam mengenai Indeks Penyelenggaraan Manajemen Satuan Perlindungan Masyarakat (IPMS).
Rakor tersebut merupakan bagian dari Forum Group Discussion (FGD) Kemendagri yang bertujuan mengukur kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) di sektor Trantibum Linmas. Menurut laporan yang dihimpun, kegiatan ini menekankan bahwa Pelindungan Masyarakat (Linmas) adalah salah satu Urusan Wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Rakor tersebut, dijelaskan bahwa tujuan utama dari IPMS yakni mengukur capaian penyelenggaraan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, dan menjadi instrumen indikator keberhasilan Pemda dalam melaksanakan urusan wajib tersebut serta memastikan ketersediaan data dan informasi dasar terkait penyelenggaraan urusan Trantibum Linmas.
Dalam Rakor tersebut, juga ditetapkan tiga poin utama yang menjadi kesimpulan dan arah kebijakan bagi penguatan Satlinmas di seluruh Indonesia, termasuk di Kecamatan Kubutambahan. Arah kebijakan tersebut meliputi:
1.Optimalisasi Peran Pemda: Penguatan peran Pemerintah Daerah sebagai wakil pemerintah pusat dalam fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Linmas.
2.Dukungan Sarpras: Adanya dukungan dari pemerintah pusat dalam bentuk bantuan sarana dan prasarana (sarpras) untuk menunjang kegiatan Linmas di daerah.
3.Penyusunan Peta Rawan: Prioritas penyusunan Peta Rawan Trantibumlinmas. Peta ini akan digunakan sebagai acuan data agar program dan kegiatan penyelenggaraan Linmas di daerah dapat tepat sasaran.
Kehadiran Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan dalam Rakor ini diharapkan dapat memperbarui dan menyelaraskan kebijakan serta program kerja Satlinmas di tingkat Kecamatan dengan standar dan indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.