(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sebanyak 11 Orang Terjaring Razia Prokes Covid 19 di Desa Bukti.

Admin kubutambahan | 20 Januari 2021 | 127 kali

Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan serta bekerjasama dengan pecalang kembali melakukan penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 bertempat di Desa Bukti tepatnya di banjar Dinas Yeh sanih yang menyasar warga beraktivitas keluar rumah, Rabu ( 20 / 1 ).

Dari Kegiatan ditemukan total jumlah 11 orang yang melanggar karena tidak memakai masker dari hal tersebut  yang melanggar 10 orang menandatangani Surat Teguran,1 orang dikenankan sangsi denda Rp.100.000 , serta ada beberapa diberikan sangsi sosial seperti Push Up ,dan Penertiban protokol kesehatan harus tetap dilakukan agar masyarakat tidak lengah dan selalu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, disamping itu juga warga diberikan masker secara gratis.