Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan serta bekerjasama dengan pecalang kembali melakukan penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 bertempat di Desa Bukti tepatnya di banjar Dinas Yeh sanih yang menyasar warga beraktivitas keluar rumah, Rabu ( 20 / 1 ).
Dari Kegiatan ditemukan total jumlah 11 orang yang melanggar karena tidak memakai masker dari hal tersebut yang melanggar 10 orang menandatangani Surat Teguran,1 orang dikenankan sangsi denda Rp.100.000 , serta ada beberapa diberikan sangsi sosial seperti Push Up ,dan Penertiban protokol kesehatan harus tetap dilakukan agar masyarakat tidak lengah dan selalu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, disamping itu juga warga diberikan masker secara gratis.