Khusus di tanggal 14 Februari 2024 atau tepat di hari pemilu, demi menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng akan melaksanakan Pelayanan Perekaman KTP-el dan Cetak KTP-el menindaklanjuti hal tersebut pelayanan di Kantor Camat Kubutambahan dibuka ungkap Plt. Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra,S.STP,M.AP.
"Ini kami buka untuk memfasilitasi para pemilih yang belum mempunyai dokumen kependudukan, sehingga di situ mereka bisa melakukan perekaman sekaligus aktivasi terhadap IKD, dan bagi warga masyarakat, khususnya yang belum memiliki dokumen kependudukan yang dipersyaratkan untuk datang ke TPS pada tanggal 14 Pebruari langsung datang ke Kantor Camat Kubutambahan dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)," katanya.