Buleleng — Tempekan Kecamatan Kubutambahan melaksanakan Bakti Penganyar di Pura Agung Jagatnatha Kabupaten Buleleng, Senin (6/7/2026). Kegiatan ini digelar serangkaian dengan Upacara Piodalan di Pura Agung Jagatnatha Buleleng sebagai wujud bhakti dan rasa syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, hadir didampingi Ketua TP PKK Kecamatan Kubutambahan, Ny. Wahyu Hirma Arya Lanang. Turut hadir jajaran Kecamatan Kubutambahan, unsur Forkopimcam, para perbekel, Instansi Dinas NIVO, Majelis Desa Adat, kelian desa adat, PHDI, WHDI, Pinandita Sanggraha Nusantara, penyuluh agama, penyuluh bahasa Bali, serta umat sedharma dari wilayah Kecamatan Kubutambahan.
Bakti Penganyar tersebut dipuput oleh Ratu Ida Pandita Mpu Eka Wijnana Swara dari Griya Agung Giri Pranata Kesuma, Desa Depeha. Rangkaian persembahyangan berlangsung tertib, khidmat, dan penuh rasa bhakti.
Dalam sambutannya, Camat Kubutambahan menyampaikan apresiasi kepada para perbekel, kelian desa adat se-Kecamatan Kubutambahan, serta para penari dan penabuh yang telah hadir dan berpartisipasi dalam pelaksanaan Bakti Penganyar. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sraddha dan bhakti, sekaligus mempererat kebersamaan antara pemerintah, desa adat, tokoh agama, dan masyarakat.
Selain sebagai kegiatan keagamaan, Bakti Penganyar juga menjadi pengingat pentingnya penerapan nilai Tri Hita Karana dalam kehidupan sehari-hari. Nilai tersebut tidak hanya diwujudkan melalui hubungan manusia dengan Tuhan atau parahyangan, dan hubungan manusia dengan sesama atau pawongan, tetapi juga melalui hubungan manusia dengan lingkungan atau palemahan.
Pada aspek palemahan, Camat Kubutambahan mengajak masyarakat untuk semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan mulai mengelola sampah dari sumbernya. Masyarakat diharapkan terus membiasakan diri memilah sampah dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, tidak membuang sampah sembarangan, serta menjaga kebersihan wilayah masing-masing.
Arahan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang menekankan pentingnya pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya.