Adapun maksud dan tujuan dari Penyampaian Laporan Tahunan LPD ini yang mana merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh suatu Lembaga Perkreditan Desa dan telah diatur sesuai dengan Perda. Nomor. 3 tahun 2017 sebagai evaluasi dalam pengelolaan LPD dan menjadikan pedoman kerja pada tahun yang bersangkutan dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dalam rangka meningkatkan kinerja LPD ke depan.
Dalam Kesempatan ini, Cakub Suyasa menekanan kepada seluruh pimpinan Desa Adat, Krama Desa dan Pengurus yang ada didalamnya bersatu padu berjuang bersama, LPD ini bisa diberikan kepercayaan, pembinaan, masukan dan sekaligus bagaimana LPD bisa memberikan sumbangsih kepada masyarakat Desa Adat Kubutambahan.
Bahwa Maju mundurnya LPD dipengaruhi oleh Tiga pilar utama yaitu pengurus LPD, Panureksa LPD dan krama yang hendaknya mampu berkoordinasi dengan baik sehingga akan memudahkan dan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan operasional LPD.
Hadir dalam acara ini, Kepala Bagian Ekbang Setda Kab Buleleng Selaku Ketua Team Pembina Kab Buleleng, Koordinator LPLPD Kab Buleleng, Ketua Badan Kerjasama LPD ( BKS LPD ) Kab Buleleng, Perbekel Desa Kubutambahan, Penghulu Desa Adat Kubutambahan, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kubutambahan, Anggota Pengawas LPD Desa Adat Kubutambahan, Jro Desa Linggih Desa Adat Kubutambahan, Ketua dan Pengurus Penguyuban Pemangku Besi Mejajar, Kelian Banjar Adat dan Dinas Se Desa Kubutambahan, dan Ketua Pecalang serta Anggota.