Seijin Camat Kubutambahan, Staf Pemerintahan Rutiani Sumartini menghadiri kegiatan Pengukuhan Batas Kawasan Hutan Tahun Anggaran 2021, Kamis (3/6) bertempat di Ruang BPN Kab Buleleng.
Kementrian ATR/BPN akan malaksanakan pengukuran perapatan batas kawasan hutan guna menegaskan batas kawasan hutan agar tidak terjadi konflik pertanahan di kawasan hutan akibat tidak tersedianya pal dan perbedaan skala dan Menjamin kepastian hukum atas tanah dlm sistem pendaftaran tanah Untuk menghindari penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah dalam.kawasan hutan dan mengamankan aset negara ( kawasan hutan ).