Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat menggelar Rapat Percepatan Pembentukan Forum SIPANDU BERADAT dan BANKAMDA secara Zoom Meeting, yang dihadiri oleh Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/ Kota Se- Bali, Bendesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se - Bali, Bendesa Adat se - Bali, Selasa (11/5 ).
Seijin Camat Kubutambahan, Kasi Sosbud Ni Nyoman Armoni didampingi Staf Fungsional Umum Ketut Trisila dan Staf Satpol PP hadir dan mengikuti Rapat secara Virtual.
Dalam Kesempatan ini, Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Prov Bali I G.A.K.Kartika Jaya Seputra, Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat yang selanjutnya disebut Sipandu Beradat adalah sistem pengamanan lingkungan masyarakat yang ditopang dengan sumber daya manusia berkualitas, sarana prasarana, dan sistem teknologi yang memadai untuk melakukan pengamanan wilayah (Wewidangan) dan Krama Desa Adat.
Dengan maksud dan tujuan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sipandu beradat yang bertujuan untuk memberikan kejelesan dalam pelaksanaan Sipandu Beradat dalam upaya mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman lingkungan, serta pelindungan Krama Desa Adat, krama Tamiu, dan Tamiu diwilayah / wewidangan Desa Adat.
Dalam Kesempatan ini, Diharapkan agar para Camat dimohon segera dibentuk forum sipandu ditingkat Kecamatan, karena ini sangat penting untuk tugas-tugas pengamanan di tingkat kecamatan yang mana sudah tertuang didalam Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat.
Adapun Susunan Forum Sipandu Tingkat Kecamatan beranggotakan sebanyak 17 Orang, meliputi :
Pembina : Camat, Kapolsek , dan Danramil
Koordinator / Anggota : Bendesa Alitan
Sekretaris / Anggota : Penyarikan Alitan
Bendahara / Anggota : Juru Raksa / patengen alitan.
Anggota : Kanitbinmas, Bintara Tingkat koramil yang menangani inteligen, kasi tramtibmas kecamatan, satuan Pol PP Kab / kota yang diperbantukan di Kecamatan, Manggala Pasikian Pecalang di Kecamatan, Perwakilan dari PHDI Kecamatan, Tokoh adat seperti bendesa, prajuru MDA, mantan prajuru adat ( 2 Orang sesuai kebutuhan ) dan Tokoh Masyarakat seperti : ahli hukum, ahli pendidikan, ahli pariwisata, kelihan pasikian yowana dikecamatan ( 3 orang sesuai dengan kebutuhan )