-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Ikuti Sosialisasi Pergub Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penguatan Sipandu Beradat

Admin kubutambahan | 23 Januari 2026 | 126 kali

Kubutambahan — Kecamatan Kubutambahan melalui Staf Satpol-PP mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 mengenai Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat), Jumat (23/1/2026).

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber BRIGJEN POL (P) Drs. Dewa Parsana, M.Si., yang menyampaikan arah kebijakan dan strategi penguatan Sipandu Beradat dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berbasis desa adat.

Dalam paparannya disampaikan bahwa penegakan hukum partisipatif menjadi salah satu fokus utama melalui optimalisasi Sipandu Beradat dengan membangun sinergitas antara Pecalang dan Bankamda bersama Satpol PP serta Kepolisian. Sinergi lintas unsur ini dinilai penting untuk memperkuat sistem pengamanan lingkungan di wilayah Kecamatan Kubutambahan.

Lebih lanjut dijelaskan mekanisme optimalisasi dukungan Sipandu Beradat dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Mekanisme tersebut dilaksanakan melalui Forum Sipandu serta mekanisme Turjawali yang melibatkan empat pilar utama, yaitu Kepala Desa, Bendesa Adat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Peran dan fungsi Sipandu Beradat antara lain mencarikan solusi penanganan permasalahan secara swakarsa dan swadaya dalam upaya pencegahan (preventif), serta merekomendasikan hasil kegiatan dan mengoordinasikan atau melaporkan penanganan kepada pihak yang berwenang.

Dalam aspek pencegahan, disampaikan pentingnya upaya preventif-beradat melalui peningkatan kualitas dan kapasitas Pecalang sebagai unsur pengamanan desa adat di wilayah Kecamatan Kubutambahan.

Selain itu, sosialisasi juga membahas dukungan Command Center untuk operasional Sipandu Beradat, meliputi koordinasi dengan kelompok adat bidang teknologi informasi dalam membangun ekosistem data keamanan, pengembangan Command Center secara bertahap dengan prioritas pemenuhan kebutuhan operasional di tingkat desa adat, serta penjelasan teknis terkait arsitektur, fitur, dan roadmap pengembangan aplikasi oleh kelompok ahli bidang teknologi informasi.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi ini, Kecamatan Kubutambahan diharapkan dapat mengimplementasikan kebijakan Sipandu Beradat secara optimal guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang harmonis berbasis desa adat.