(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Berjalan Kondusif, Kecamatan Kubutambahan Hadiri Mediasi Adat Desa Bulian

Admin kubutambahan | 17 Maret 2025 | 64 kali

Berjalan Kondusif, Kecamatan Kubutambahan Hadiri Mediasi Adat Desa Bulian

Bulian, 17 Maret 2025 - Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan, I Made Sukanatha, S.Sos, bersama Plt. Kasi Sosial Kecamatan Kubutambahan, Made Artawati, SH, menghadiri mediasi terkait permasalahan adat di Desa Bulian. Mediasi yang berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Bulian ini dihadiri oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait.

Dalam kesempatan ini, Perbekel Desa Bulian menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak dan berharap mediasi berjalan lancar, menghasilkan keputusan yang diterima bersama, demi keharmonisan Desa Bulian. Musyawarah diharapkan berlandaskan semangat "paras paros" dan "jele melah gumi gelah", mengedepankan "dharma wirasa" agar tidak menyinggung pihak manapun. Keputusan yang diambil harus berkualitas, bermanfaat, dan didasari ketaatan pada awig-awig, sima, dresta, serta hukum positif yang berlaku. Mediasi ini dilaksanakan atas permohonan Pemaksan Pura Pererenan untuk meninjau pengenaan sanksi adat.

Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan, I Made Sukanatha, menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara damai melalui musyawarah dan kearifan lokal, sejalan dengan arahan Kapolsek Kubutambahan. Beliau mengapresiasi inisiatif tokoh masyarakat Desa Bulian dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan. Plt. Kasi Sosial, Made Artawati, turut memantau jalannya mediasi, memastikan proses berjalan kondusif dan sesuai aturan.

Mediasi berlangsung aman, damai dan lancar semua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kesepakatan dicapai untuk membentuk pararem (aturan adat) melalui Paruman Agung Desa Adat Bulian terkait pelaksanaan piodalan di Pura Dalem. Sanksi adat yang sebelumnya dikenakan dicabut oleh Bendesa Adat Bulian.