-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Gelar Sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Desa Pasca Penetapan PP Nomor 16 Tahun 2026

Admin kubutambahan | 16 September 2026 | 63 kali

Kubutambahan – Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan bersama staf Seksi Pembangunan dan staf Seksi Pemerintahan mengikuti kegiatan zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “SAPADESA” (Sosialisasi Kebijakan Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintah Desa Pasca Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026) sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa terkait penyesuaian tata kelola pemerintahan desa.

Dalam pemaparan materi, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Desa menjadi dasar perlunya penyesuaian dalam tata kelola pemerintahan desa. Sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan turunan yang sekaligus mengonsolidasikan berbagai ketentuan pelaksanaan sebelumnya.

Beberapa substansi kebijakan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut di antaranya terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sejak pelantikan dengan ketentuan paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut. Selain itu, turut dijelaskan mengenai pengaturan hak dan kesejahteraan perangkat desa, termasuk penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, serta tunjangan lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kinerja, serta tunjangan pemanfaatan.

Dalam materi tersebut juga disampaikan mengenai penguatan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, pemberian tunjangan melalui APBD, serta jaminan sosial dan jaminan purna tugas bagi anggota BPD.

Lebih lanjut, sosialisasi membahas kebijakan terkait penghasilan tetap (siltap), kenaikan gaji berkala, serta mekanisme penganggaran siltap bagi kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan BPD yang diatur melalui peraturan bupati. Selain penghasilan tetap, pemerintah desa juga mendapatkan pengaturan terkait pemberian tunjangan, kepesertaan BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan dan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan diharapkan dapat memahami berbagai perubahan kebijakan pemerintahan desa serta mendukung proses penyesuaian administrasi, perencanaan, keuangan, dan aset desa sesuai dengan regulasi terbaru.

Untuk koordinasi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut, pemerintah desa dapat berkomunikasi melalui koordinator wilayah masing-masing. Untuk wilayah Jawa dan Bali dapat menghubungi I Made Adi sebagai koordinator wilayah.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.