Kasi Pemerintahan Made Artawati,SH melaksanakan Koordinasi terkait batas desa, inventarisasi dan monitoring aset desa di Desa Kubutambahan yang di terima langsung oleh Sekdes Kubutambahan, Rabu (30/8)
Tujuan Koordinasi terkait dengan batas desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis dan melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan Aset Desa. Inventarisasi dimaksudkan untuk mengetahui jumlah nilai serta kondisi Aset Desa yang sebenarnya. Untuk dapat mengetahui hasil kegiatan inventarisasi perlu dilakukan Monitoring dan Pengumpulan Data Nilai Aset Desa.
Tujuan monitoring dan pengumpulan data nilai Aset Desa adalah untuk mendapatkan informasi tentang desa yang sudah melaksanakan inventarisasi aset desa dan mendapatkan nilai Aset Desa pada desa.