Kubutambahan,20 September 2022 - Komisi Informasi Provinsi Bali Menggelar Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 dilakukan guna mengetahui pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Badan Publik sebagaimana amanah dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam Kesempatan ini, Seijin Camat Kubutambahan, Sekcam Dewa Armika didampingi Kasi Paten Ketut Suarsa mengikuti dan menghadiri secara Virtual Zoom Meeting Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan PublikTahun 2022. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 akan dilaksanakan kepada Badan Publik yang terdiri atas 8 (delapan) kategori,yaitu Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali, Instansi Vertikal Tingkat Provinsi Bali, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi,Kabupaten/Kota,Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota,serta Pemerintah Desa.
Dengan Tujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengindentifikasi, menginventarisasi,memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik.