(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Ketut Suarsa Kembali Ditunjuk Pj Perbekel Tajun Sampai Dilantiknya Perbekel Antar Waktu

Admin kubutambahan | 02 Desember 2020 | 99 kali

Camat Kubutambahan Drs. Made Suyasa, M.Si., mengambil langkah-langkah cepat dan tepat agar roda pemerintahan Desa Tajun tetap berjalan sebagaimana mestinya setelah meninggalnya alm. Made Arya, S.H. Per tanggal 30 November Camat Suyasa telah mengusulkan Penjabat (Pj.) Perbekel Tajun kepada Bupati Buleleng. Pj. Perbekel yang diusulkan adalah Ketut Suarsa, S.E., yang kini menjabat sebagai Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Kubutambahan.

Menunjuk surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng tanggal 1 Desember 2020, nomor 140/735/Bid.1 /DPMD, perihal perubahan/pergantian specimen RKD pada Bank BPD Bali, Ketut Suasa, S.E., telah ditunjuk sebagai Pj. Perbekel Tajun per tanggal 1 Desember dengan nomor SK: 140/643/HK/2020. Ketut Suarsa bertugas sebagai Pj. Perbekel sampai Perbekel Antar Waktu (PAW) dilantik.

Dikonfirmasi Rabu (2/12) Camat Suyasa menyampaikan bahwa ditunjuknya Ketut Suarsa sebagai Pj. Perbekel karena telah memenuhi syarat yaitu ASN, pernah sebagai Pj. Perbekel dan putra daerah Desa Tajun.

“Petunjuk DPMD agar kecamatan segera usulkan staf Kecamatan sebagai Pj. Maka dari itu kami mengambil langkah-langkah cepat mengusulkan Ketut Suarsa yang pernah sebagai Pj. Perbekel Tajun. Pengusulan Ketut Suarsa juga sudah disetujui oleh BPD dan Sekdes. Ketut Suarsa juga putra daerah Desa Tajun,” jelasnya.

Camat Suyasa meminta kepada Pj. Perbekel Tajun bersama Pemerintah Desa Tajun agar melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang ada sehingga roda pemerintahan desa terkait urusan administrasi tidak terhambat dan tetap selalu berkoordinasi sehingga desa aman dan damai.