Sesuai dengan Intruksi Presiden dan Implementasi Imendagri No 24 dan Pergub Bali No. 12 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro lanjutan level 4 di pasar tradisional Kubutambahan, pada hari Rabo, tanggal 4 Agustus 2021, pukul 06.30 Wita, dilaksanakan kegiatan pengawasan/pemantauan kepatuhan masyarakat.
Kegiatan pengawasan dan monitoring dipimpin oleh Waka Polsek Kubutambahan, Iptu Ketut Budayana yang didampingi Plt. Kasi trantib dan Pol PP Kecamatan Kubutambahan Made Sukanatha.
Lokasi Kegiatan Pengawasan dalam rangka PPKM Mikro lanjutan level 4 Pergub Bali No.12 Tahun 2021Tahun 2021, bertempat di pasar tradisional Kubutambahan, dalam kegiatan tersebut dilakukan Edukasi dan himbauan serta pengawasan untuk tetap jaga jarak dan pergunakan masker dengan benar serta pembatasan jumlah pengunjung, pembatasan waktu operasional pasar tradisional Desa Kubutambahan.
Adapun hal - hal yang di temukan untuk pengunjung sudah semua mengikuti protokol kesehatan Covid - 19 dan memberikan teguran kepada masyarakat pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker.
Kegiatan berjalan dengan kondusif dan berakhir pukul 07.50 wita.