Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil gelar Sosialisasi Permendagri 74 Tahun 2022, Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 14 Tahun 2015 yang dikoordinir langsung oleh Dra I Gusti Ayu Sri Prayatni,MAP selaku Ka. Bid. Pemanfaatan Data&Inovasi Pelayanan selaku Narasumber beserta Tim, Kamis (6/10) Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan,
Seijin Camat Kubutambahan, Kasi Pemerintahan Made Artawati,SH, menerima sekaligus membuka sosialisasi dengan mengundang para Kasi Pemerintahan di masing-masing Desa Se-Kecamatan Kubutambahan.
Sosialisasi membahas Permendagri 74 Tahun 2022, Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 14 Tahun 2015, yang bertujuan untuk menertibkan penduduk non permanen dan rencana penerapan inovasi pelayanan administrasi kependudukan melalui Aplikasi “ AKU ONLINE “.
Dijelaskan untuk mendata penduduk non permanen, diharapkan Desa/Kelurahan melalui Kasi Pemerintahan Masing-masing mengisi Formulir F-1.15.