(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Pendataan Penduduk Non-Permanen di Desa Depeha dan Desa Bulian Kecamatan Kubutambahan.

Admin kubutambahan | 28 Agustus 2025 | 47 kali

KUBUTAMBAHAN - Sesuai dengan jadwal, pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar kegiatan pemantauan dan pendataan penduduk non-permanen (PNP) pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan di dua desa, yaitu Desa Depeha dan Desa Bulian.

Kecamatan Kubutambahan I Made Widiarta, S.E., selaku Kepala Seksi Pelayanan Umum, beserta staf Satpol PP dampingi staf inovasi dari Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Dewa Gede Kembariawan. Turut mendampingi pula perangkat desa, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan Desa dan Kelian Banjar Dinas, yang bertindak sebagai penanggung jawab wilayah.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat, didapati hasil pendataan sebagai berikut:

  1. Desa Depeha: Sebanyak 22 orang penduduk non-permanen terdata di desa ini, terdiri dari 10 laki-laki dan 12 perempuan.
  2. Desa Bulian: Di Desa Bulian, tercatat 7 orang penduduk non-permanen, dengan rincian 6 laki-laki dan 1 perempuan.

Total keseluruhan penduduk non-permanen yang terdata dari dua desa tersebut mencapai 29 orang. Mereka telah didaftarkan dalam formulir F15 Disdukcapil.

Sebagian besar penduduk non-permanen yang didata berasal dari luar daerah, terutama dari Pulau Jawa. Mereka datang ke Bali, khususnya Kabupaten Buleleng, untuk mencari penghasilan.

Kegiatan pendataan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan dan memantau pergerakan penduduk demi menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Kecamatan Kubutambahan.