-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sekcam Kubutambahan Hadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Nelayan Kecil di Tejakula

Admin kubutambahan | 28 Oktober 2026 | 39 kali

TEJAKULA, 28 Oktober 2026 – Sekretaris Kecamatan Kubutambahan, I Nyoman Budiarsana, mewakili Camat Kubutambahan menghadiri kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan kecil yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng di Aula Kantor Desa Tejakula.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada calon peserta mengenai manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk hak dan kewajiban peserta. Sosialisasi tersebut juga membahas tata cara pengajuan dan pemanfaatan Surat Rekomendasi BBM Nelayan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Perikanan, Abdul Manap, menyampaikan bahwa Kabupaten Buleleng pada tahun 2026 memperoleh alokasi bantuan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 1.975 nelayan kecil. Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada nelayan kecil dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Manap juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengajuan Surat Rekomendasi BBM Nelayan. Nelayan yang membutuhkan BBM bersubsidi diharapkan mengurus surat rekomendasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian. Langkah ini diperlukan agar proses pelayanan berjalan tertib dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Koordinasi dengan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga perlu dilakukan agar nelayan memahami mekanisme pelayanan dan persyaratan pembelian BBM bersubsidi. Dengan demikian, proses pengurusan dokumen dapat dipersiapkan lebih awal dan tidak menghambat kebutuhan operasional nelayan.

Kegiatan ini turut mengundang perwakilan Kecamatan Sawan, Kubutambahan, dan Tejakula, serta para perbekel dari Desa Sangsit, Bungkulan, Kubutambahan, Bukti, Tejakula, Bondalem, Pacung, Les, Penuktukan, Sambirenteng, dan Tembok. Undangan juga ditujukan kepada Penyuluh Perikanan Wilayah Binaan serta perwakilan kelompok usaha bersama (KUB) nelayan dari sejumlah desa di wilayah tersebut.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan nelayan kecil semakin memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan serta prosedur pengajuan dan penggunaan Surat Rekomendasi BBM Nelayan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi dan memastikan pemanfaatan bantuan pemerintah sesuai dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.