(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Tim Gabungan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Kecamatan Kubutambahan Laksanakan Sidak masker di Desa Depeha

Admin kubutambahan | 18 Januari 2021 | 166 kali

Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Kubutambahan Mengkoordinir Tim Gabungan Kecamatan Kubutambahan yang terdiri dari Koramil 1609-02/Kubutambahan, Anggota BPBD Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan Kab Buleleng, Tim Pecalang Kabupaten Buleleng dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kubutambahan, untuk melaksanakan Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Senin (18/1) di Desa Depeha Tepatnya Depan Kantor DEsa Depeha.

 
 
Pelaksanakan Penegakan Pergub No 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, dengan menyadarkan masyarakat tentang Protokol Kesehatan agar selalu menjaga jarak dan wajib memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
 
 
Dari Kegiatan ditemukan 16 orang yang melanggar karena tidak memakai masker dari hal tersebut warga yang melanggar  Menandatangani Surat Teguran serta diberikan sangsi sosial seperti Push Up , Dan diberikan edukasi  agar warga tetap mematuhi Prokes Sesui imbauan Pemerintah , serta warga diberikan maskes secara langsung oleh perwakilan DinKes yang bertugas .