Buleleng – Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng pada Rabu (22/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng sebagai tindak lanjut atas Surat Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Nomor B.100.3.2/517/DPRD/IV/2026 tanggal 21 April 2026.
Rapat Paripurna ini mengagendakan dua pembahasan utama yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPRD. Agenda pertama adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD, yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, agenda kedua adalah penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025. Rekomendasi tersebut merupakan hasil evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Kehadiran Camat Kubutambahan dalam rapat ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah kecamatan dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.