(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Camat Kubutambahan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Buleleng Bahas Sejumlah Ranperda Penting.

Admin kubutambahan | 18 Juni 2025 | 202 kali

Buleleng – Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Kehadiran Camat Arya Lanang ini menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Nomor B.100.3.2/921/DPRD/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng ini mengagendakan beberapa pembahasan penting. Di antaranya adalah penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda):

 * Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2029.

 * Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 * Ranperda tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah di Bidang Pemerintahan Desa.

Selain itu, agenda rapat juga mencakup penyampaian pendapat Bupati terhadap Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna turut hadir mengikuti seluruh rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng.

Bupati Sutjidra secara khusus menyampaikan pendapatnya terkait Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Data Kelurahan Presisi. Bupati menyetujui Ranperda inisiatif DPRD tersebut. Ia menekankan bahwa desa dan kelurahan merupakan entitas pemerintahan terdekat dengan masyarakat, sehingga pengelolaan data yang akurat dan presisi menjadi sangat penting. Hal ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam merumuskan program dan kebijakan yang tepat sasaran demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Buleleng.