(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan Hadiri Rakor Terkait Target Penurunan Stunting di Kabupaten Buleleng

Admin kubutambahan | 26 September 2025 | 518 kali

Buleleng — Bertempat Ruang Rapat Kantor Bappeda Kab. Buleleng, Mewakili Camat, Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan, I Ngurah Semarajaya Seputra, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) penginputan data pada laman website konvergensi.bangda.kemendagri.go.id/kecamatan dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Buleleng. Jumat (26/9).

Rakor yang dipimpin oleh perwakilan Bappeda ini dihadiri oleh perwakilan camat, Puskesmas, dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) se-Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, yang secara spesifik membahas perkembangan dan target penurunan angka stunting.

Dilaporkan bahwa posisi angka stunting di Kabupaten Buleleng per tahun 2024 mencapai 14,8%. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dari posisi 6,2% pada tahun 2023. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng menetapkan target penurunan stunting sebesar 1% setiap tahunnya.

Pelaksanaan percepatan penurunan stunting di daerah ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, yaitu:

  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
  2. Surat Edaran Kemendagri Nomor: 400.5.7/1685/BANGDA tanggal 17 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting.
  3. Peraturan Bupati (Perbup) Stunting Nomor 148 tentang Penurunan Stunting.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan sesi persiapan penginputan data. Para petugas dari Puskesmas dan PLKB di masing-masing wilayah kecamatan diminta untuk segera memasukkan data melalui aplikasi BANGDA.

Untuk level kecamatan, akan ada tiga peran operator yang bertugas dalam sistem aplikasi stunting ini, yaitu:

  1. Penginputan Data (Kode 11): Bertugas memasukkan data yang diterima dari Puskesmas dan PLKB Kecamatan.
  2. Verifikasi Laporan (Kode 21): Bertugas memverifikasi laporan dari Puskesmas dan PLKB Kecamatan.
  3. Aproval/Penyetujuan Laporan (Kode 31): Bertugas menyetujui laporan yang telah diverifikasi.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diinput melalui laman resmi aplikasi konvergensi yang dikelola oleh BANGDA Kemendagri.


Sumber : Laporan Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan