Kubutambahan – Sinergi antara pemerintah kecamatan dan kabupaten kembali terjalin. Pada Selasa, 3 September 2025, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Umum dan Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kubutambahan mendampingi tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng dalam pendataan penduduk Non Permanen (PNP).
Kegiatan yang berfokus pada pendataan warga pendatang ini berlangsung di dua desa, yaitu Desa Tamblang dan Desa Bila. Kasi Pelayanan Umum, I Made Widiarta, S.E., dan Kasi Trantib bersama staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kubutambahan berperan aktif dalam membantu kelancaran proses pendataan yang dipimpin oleh staf inovasi Disdukcapil, Dewa Gede Kembariawan.
Dalam pendataan ini, tim juga didampingi oleh perangkat desa, yakni Kasi Pemerintahan Desa dan kelian banjar dinas selaku kepala wilayah. Pendataan ini berhasil mencatat data penduduk Non Permanen yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berikut rincian hasil pendataan:
Secara keseluruhan, total penduduk Non Permanen yang didata di kedua desa tersebut berjumlah 29 orang. Seluruhnya telah didaftarkan dalam formulir F1.5 Disdukcapil. Mayoritas dari mereka merupakan pendatang dari luar Pulau Bali, khususnya Pulau Jawa, yang mencari nafkah di wilayah Buleleng. Pendataan ini bertujuan untuk memperbarui data kependudukan dan memastikan tertib administrasi bagi seluruh warga yang tinggal di wilayah tersebut, baik permanen maupun Non Permanen.