(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Camat Kubutambahan Fasilitasi Perekaman KTP-el Jelang Pilkada Serentak 2024

Admin kubutambahan | 26 Oktober 2024 | 51 kali

Kubutambahan, 27 Oktober 2024 – Dalam upaya mendukung suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, menyelenggarakan layanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) secara intensif. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor 400.12.1/1.906/X/DKC/2024.

Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP,M.AP, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pelaksanaan layanan ini berlangsung selama dua hari, Sabtu dan Minggu, 26-27 Oktober 2024, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA di Ruang Pelayanan Administrasi Terpadu Kantor Camat Kubutambahan.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Kubutambahan, khususnya yang belum melakukan perekaman atau pencetakan KTP-el, untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. KTP-el merupakan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada mendatang," ujar Camat Arya Lanang.

Hari ini,  layanan perekaman dan pencetakan KTP-el telah berhasil menjangkau warga dari lima desa, yaitu Tamblang, Bengkala, Bontihing, Mengening, dan Tunjung. Selain itu, sebanyak empat desa, yakni Tamblang, Bengkala, Mengening, dan Tunjung, telah menerima cetak KTP-el. Proses digitalisasi Indeks Kependudukan Digital (IKD) juga telah dilakukan untuk tujuh desa, meliputi Tajun, Tunjung, Depeha, Tamblang, Bengkala, Mengening, dan Tajun.