Buleleng, Kamis 1 Oktober 2026 – Pemerintah Kecamatan Kubutambahan melalui perwakilan Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib), Staf Komang Sri Astini, mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP., M.M., serta dihadiri oleh unsur terkait, di antaranya Kepolisian, Kodim, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, dan perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus menyamakan persepsi dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Melalui rapat tersebut, dibahas pentingnya kejelasan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing pihak agar penanganan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Satpol PP memiliki tugas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Namun, pada beberapa kasus penanganan ODGJ dan ODMK, masih ditemukan keterlibatan lintas kewenangan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih tugas (overlap). Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang jelas serta kerja sama antarinstansi agar penanganan dapat dilakukan secara tepat, terpadu, dan sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Dalam rapat tersebut disepakati perlunya pembentukan tim khusus penanganan ODGJ dan ODMK oleh Dinas Kesehatan melalui Surat Keputusan (SK), dengan melibatkan koordinasi bersama Bagian Hukum Kabupaten Buleleng. Pembentukan tim ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam menjalankan tugas sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) masing-masing.
Selain itu, sejumlah permasalahan yang sering ditemui di lapangan turut menjadi pembahasan, baik dari pihak RSUD, Dinas Sosial, maupun Kecamatan sebagai unsur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Beberapa kendala yang disampaikan meliputi penanganan pasien ODGJ yang mengalami kondisi mengamuk, pasien yang belum memiliki identitas, serta pasien yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Buleleng.
Bagian Hukum Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa dalam penyusunan tim penanganan ODGJ dan ODMK perlu memperhatikan berbagai aspek, baik dari sisi dampak gangguan terhadap masyarakat, kondisi keterlantaran pasien, maupun aspek kesehatan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai bidangnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP., M.M., menegaskan agar pembentukan mekanisme penanganan dan tim khusus tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Selain itu, perencanaan kebutuhan anggaran juga diharapkan dapat dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2027.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan berkomitmen untuk terus mendukung sinergi lintas sektor dalam mewujudkan penanganan ODGJ dan ODMK yang lebih terarah, humanis, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.