(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Pelantikan Anggota BPD Antar Waktu Desa Pakisan, Camat Kubutambahan Arya Lanang Ingatkan Pentingnya Peran BPD

Admin kubutambahan | 11 September 2025 | 86 kali

KUBUTAMBAHAN – Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP., M.A.P., secara resmi melantik Wayan Malia sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Pakisan. Pelantikan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Kubutambahan pada Kamis (11/9/2025).

Pelantikan Wayan Malia merujuk pada Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 10.3.3.2/401/HK/2025 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota BPD Desa Antar Waktu Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan.

Dalam sambutannya, Camat Arya Lanang mengucapkan selamat kepada Wayan Malia dan berpesan agar ia dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan baik serta menjaga kehormatan BPD.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Wayan Malia. Jalankan tugas sesuai tupoksi, jaga marwah BPD, dan laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Camat Arya Lanang.

Selain itu, Camat Arya Lanang juga menyoroti masalah sampah di wilayah desa. Ia berharap BPD dapat menjalin kerja sama dengan desa adat terkait penanganan sampah, terutama jika sudah ada aturan atau "awig-awig" yang mengatur hal tersebut.

Kegiatan pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya Kadis PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Madong Hartono selaku Kabid Pemerintah Desa Ketua Forum Komunikasi BPD (Forkom BPD) Kecamatan Kubutambahan, perwakilan dari Danramil dan Polsek Kubutambahan, Plt. Sekcam Kubutambahan beserta Staf Kecamatan Kubutambahan, Ketua PHDI Kecamatan Kubutambahan, Perbekel Desa Pakisan, serta Ketua BPD Desa Pakisan dan Perangkat Desa Pakisan.

Pada kesempatan yang sama, Camat Arya Lanang juga menyampaikan terima kasih kepada Kadek Budi Utami yang sebelumnya menjabat sebagai anggota BPD dan kini akan bertugas sebagai guru di TK PAUD Desa Pakisan.